Rilis Klarifikasi Pengurus Wilayah KAMMI Sumatera SelatanKAMMI Sumsel Tegas: Hanya Kepengurusan Sah Hasil Muswil IV yang Diakui

Palembang, 26 September 2025 – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas terkait munculnya deklarasi kepengurusan tandingan yang dinilai melawan hukum serta berpotensi memecah belah soliditas organisasi.

Dalam pernyataan resmi, KAMMI Sumsel menegaskan bahwa kepengurusan sah hanya berada di bawah kepemimpinan Rangga Geni, S.Pd yang telah ditetapkan sebagai Ketua Umum sah. Kepengurusan ini merupakan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) IV KAMMI Sumsel yang digelar di Palembang pada 24–25 Agustus 2024, serta telah mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat KAMMI tertanggal 5 Oktober 2024 M/2 Rabi’ul Akhir 1446 H. Serta diperkuat dengan adanya Surat Keputusan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 220/1421/Ban.KBP/2025 dan legal secara hukum dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor : 43 Tgl. 11 Februari 2022 serta SK Kemenkumham Nomor : AHU-0 001250.AH.01.08.Tahun 2024.

KAMMI Sumsel menilai deklarasi kepengurusan yang dilakukan oleh Dimas Suparianto beserta kelompoknya tidak sah dan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Langkah tersebut merupakan upaya memecah belah soliditas dan merusak marwah KAMMI Sumatera Selatan,” tegas pernyataan tersebut.

Selain itu, KAMMI Sumsel juga mengecam keras dan memberi sanksi sesuai AD/ART yang dinilai melawan hukum dan amoral dari Dimas Suparianto serta beberapa pihak lain, yakni Hamzah Zulkarnain dan Bima Bagaskara yang dianggap berpotensi merusak ukhuwah internal organisasi.

Dalam penutup pernyataannya, KAMMI Sumsel menginstruksikan seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Komisariat (PK) agar tetap fokus pada agenda utama organisasi, yaitu pengkaderan dan rekrutmen anggota.

Dengan sikap tegas ini, KAMMI Sumsel menegaskan komitmennya menjaga soliditas internal sekaligus memastikan roda organisasi berjalan sesuai mekanisme yang sah dan konstitusional.

Sekjend PW KAMMI Sumsel
Idris Hakiki, SH

mengetahui,
Ketua Umum PW KAMMI Sumsel

Rangga Geni, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *