Laksanakan Amanah Undang-undang, Kuyung Syadat Gaspol ke Senayan!

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. M. Anwar Al Syadat, atau yang akrab disapa Kuyung Syadat, bersama jajaran Komisi I DPRD Sumsel melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas usulan penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah penduduk Sumsel yang pada semester II tahun 2025 tercatat mencapai sekitar 9,2 juta jiwa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, jumlah tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk penambahan kursi DPRD Sumsel dari 75 menjadi 85 kursi pada Pemilu mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Kuyung Syadat menegaskan bahwa penambahan kursi menjadi hal penting agar representasi masyarakat Sumsel di parlemen daerah bisa semakin maksimal dan merata.

“Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, tentu kebutuhan representasi masyarakat juga harus ikut menyesuaikan,” ungkapnya dalam audiensi tersebut.

Tak hanya soal kursi DPRD, pertemuan bersama Komisi II DPR RI itu juga membahas sejumlah persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari aturan terkait PPPK hingga persoalan mutasi yang berkaitan dengan BKD Provinsi Sumatera Selatan turut menjadi perhatian dalam diskusi.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal agar berbagai persoalan administrasi pemerintahan dan representasi politik di Sumsel dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *