Jakarta, 20 Juli 2025 – Polemik mengenai beras oplosan kembali mencuat ke ruang publik, memicu kegelisahan baik di kalangan masyarakat sebagai konsumen maupun di lingkungan pelaku usaha perberasan. Berbagai pemberitaan terkait isu beras oplosan belakangan ini memunculkan persepsi seolah praktik tersebut sepenuhnya merupakan tindakan curang dan melanggar hukum.
Namun, pengamat pertanian Khudori menegaskan bahwa dalam industri perberasan, praktik pencampuran beras atau yang sering disebut dengan istilah oplos justru merupakan bagian dari proses normal yang dibenarkan secara hukum dan dibutuhkan untuk memenuhi standar mutu pasar.
Menurut Khudori, proses penggilingan padi tidak selalu menghasilkan beras dengan mutu seragam. Gabah yang digiling menghasilkan beberapa fraksi, seperti beras utuh, butir pecah, menir, serta hasil sampingan berupa sekam dan dedak. Untuk menghasilkan beras dengan kualitas medium atau premium, produsen perlu mencampur beberapa fraksi tersebut dengan takaran tertentu yang sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam regulasi.
“Di industri perberasan, pencampuran beras itu wajar. Itu bagian dari proses produksi agar mutu beras konsisten. Justru kalau tidak dicampur, sulit mendapatkan kualitas yang sesuai standar premium atau medium secara konsisten karena hasil penggilingan tidak selalu seragam,” ujar Khudori dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Beras Oplosan Tidak Selalu Negatif
Istilah oplosan, kata Khudori, selama ini kerap diartikan secara negatif oleh masyarakat. Padahal, dalam dunia industri pangan, pencampuran bahan baku adalah praktik umum yang dilakukan untuk memenuhi standar mutu tertentu.
Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, pencampuran beras diizinkan selama memenuhi batas toleransi yang ditetapkan. Misalnya, kadar butir patah dalam beras premium maksimal adalah 15 persen, sementara pada beras medium diperbolehkan hingga 25 persen. Standar ini tertuang dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) Beras dan peraturan lainnya dari Kementerian Pertanian serta Badan Pangan Nasional.
“Oplos dalam arti pencampuran sesuai standar itu legal. Yang jadi persoalan adalah jika pencampuran dilakukan untuk menipu konsumen, misalnya beras medium dikemas dan dijual sebagai beras premium tanpa memberi tahu konsumen. Nah, itu baru pelanggaran,” tegas Khudori.
Faktor Alami dalam Perubahan Berat Beras
Selain isu pencampuran, masyarakat juga dibuat resah oleh temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menyebut adanya 212 merek beras bermasalah, salah satunya terkait ketidaksesuaian berat bersih dengan yang tertera di label kemasan. Namun, Khudori mengingatkan bahwa penyusutan berat beras bisa terjadi secara alami selama proses penyimpanan akibat penurunan kadar air.
Beras yang disimpan di gudang dalam jangka waktu tertentu dapat mengalami penyusutan berat meskipun jumlah butir beras tetap sama. Hal ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti kelembapan udara, suhu ruangan, serta proses pengeringan alami selama penyimpanan.
“Kadar air beras bisa turun saat disimpan, itu menyebabkan berat bersih berkurang. Ini tidak serta-merta berarti ada kecurangan atau pengurangan isi oleh produsen. Perlu ada edukasi tentang hal ini agar masyarakat paham,” ujar Khudori.
Selain itu, ia juga menyoroti toleransi dalam alat timbang. Setiap alat timbang memiliki batas toleransi kalibrasi yang diizinkan oleh badan metrologi. Jika penyimpangan masih dalam batas tersebut, seharusnya tidak langsung diasumsikan sebagai pelanggaran.
Peran Pemerintah Seharusnya Edukatif, Bukan Represif
Khudori menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi kepada masyarakat dan pembinaan kepada pelaku usaha, dibandingkan terus-menerus menggunakan pendekatan represif seperti razia dan penindakan oleh aparat.
“Kalau terus pakai pendekatan keamanan, seperti menarik-narik Satgas Pangan untuk menjadi polisi ekonomi, itu tidak akan menyelesaikan akar masalah. Pendekatan seperti ini sudah dilakukan sejak era 1950-an dan nyatanya tidak efektif,” tuturnya.
Menurut Khudori, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang bagaimana proses produksi beras berlangsung, termasuk kenapa pencampuran dilakukan, standar mutu yang berlaku, serta mekanisme distribusi yang sah.
Konsumen yang memahami proses ini dengan baik tidak akan mudah termakan oleh isu atau istilah yang dipolitisasi. Transparansi dan edukasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sektor pangan nasional.
“Kalau ada edukasi yang baik, masyarakat tidak akan langsung panik mendengar kata ‘oplosan’. Mereka tahu bedanya mana pencampuran yang sah dan mana yang menipu,” tambahnya.
Kasus Dugaan Oplosan Beras SPHP
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan adanya dugaan praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke dalam kemasan beras premium. Hal ini, menurut Mentan, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Jika benar terjadi, Khudori menilai kasus seperti ini jelas merupakan penipuan, bukan sekadar pencampuran beras biasa. Pengoplosan beras SPHP, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau, lalu dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi adalah pelanggaran berat yang merugikan masyarakat dan negara.
Namun, Khudori kembali menekankan, permasalahan seperti ini harus dipisahkan dari praktik pencampuran beras dalam konteks produksi beras medium dan premium sesuai regulasi.
“Jangan semua pencampuran beras dianggap kriminal. Bedakan antara proses produksi yang legal dengan praktik manipulatif yang menipu konsumen. Ini harus dijelaskan secara gamblang ke publik,” tegasnya.
Membangun Industri Beras yang Sehat
Menurut Khudori, membangun industri perberasan yang sehat dan transparan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Keterbukaan informasi, edukasi konsumen, serta penegakan regulasi yang adil menjadi fondasi untuk memperbaiki ekosistem pangan nasional.
“Kita butuh industri pangan yang sehat, bukan yang dipenuhi stigma. Kalau semua pelaku usaha selalu dicurigai, itu akan menciptakan ketidakpastian dan justru memperburuk distribusi pangan,” pungkas Khudori.




