Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons laporan yang ditujukan padanya terkait dugaan kolusi dan nepotisme dengan sikap hormat. Hal ini dilakukan setelah kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan ia akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan Jokowi dan keluarganya ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10/2023).
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro juga angkat bicara soal laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikan tuduhannya. Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan.
PDI dan Perekat Nusantara melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme. Mereka menilai bahwa Jokowi telah melakukan tindakan korupsi dengan memperkerjakan keluarganya di lingkungan kerja pemerintah.
Namun, dalam pernyataannya, Jokowi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarganya tidak terlibat dalam urusan pemerintahan dan tidak memiliki jabatan di lingkungan kerja pemerintah.
Juri Ardiantoro juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang melaporkan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat diterima begitu saja tanpa bukti yang kuat
Jokowi mengatakan bahwa ia akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak takut dilaporkan ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum dan ia akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.