Buletinsumsel.com – Media sosial dihebohkan dengan kabar rencana acara aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Asia Tenggara yang akan berkumpul di Jakarta.
Kabar dugaan rencana itu memicu reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tidak menyetujui agenda pertemuan para aktivis LGBT.
“MUI mengingatkan dan mengimbau pemerintah untuk tidak mengizinkan dan mengizinkan penyelenggaraan acara ini,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Sekadar informasi, informasi rencana pertemuan komunitas LGBT yang diunggah akun Instagram @aseansogiecaucus tersebar di jejaring sosial. Informasi yang beredar pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Namun baru-baru ini unggahan akun @aseansogiecaucus dihapus baik dari story maupun postingannya. Tidak ada informasi acara untuk konten yang diunduh.
Namun, Anwar kembali menegaskan bahwa pemerintah harus membatalkan acara tersebut. Jika acara itu diselenggarakan, itu melanggar ketentuan konstitusi.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 29 (1) yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, khususnya enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
“Tidak satu pun dari agama-agama ini yang membenarkan praktik LGBT,” kata Anwar.
Oleh karena itu, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan penolakan keras pihaknya untuk menggelar pertemuan ASEAN atau LGBT Asia Tenggara di Jakarta atau Indonesia.
“Jangan sampai dianggap biasa, apalagi dilegalkan. Itu bertentangan dengan norma agama, pancasila dan masyarakat awam. Tolak !” kata Kyai Cholil.