Buletinsumsel.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan putranya Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme dalam putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anwar Usman menjadi perbincangan publik setelah memutuskan gugatan syarat capres-cawapres itu pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini dinilai sebagai jalan agar putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman KPK, Anwar Usman memiliki kekayaan mencapai Rp 33,4 miliar.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam putusan MK oleh Jokowi dan kroninya. Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), menyebut MK jatuh dalam titik terendah dan kacau balau. “Konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi, yang juga ayah kandung Ketua PSI Kaesang Pangarep dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka—yang namanya disebut dalam permohonan nomor 90, sama sekali tidak digubris, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran etik,” kata Julius lewat keterangan tertulis pada 16 Oktober 2023.
Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara bersama rombongan, sempat memberikan somasi kepada Anwar Usman karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara gugatan batas usia Capres-Cawapres. Gugatan itu dianggap berhubungan dengan kepentingan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman.
Laporan akan disampaikan sekitar pukul 13.00 WIB pada 23 Oktober 2023 di Bagian Dumas KPK, Gedung Merah Putih KPK oleh TPDI. Mereka akan melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman.