Cang Incang sendiri merupakan sastra tutur masyarakat marga danau Pedamaran. Sedangkan Jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok. Dimainkan dengan ditiup maupun dipukul. Oleh masyarakat Pedamaran, alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, ataupun pawai.
Cang Incamg dan Jidur Pedamara menyusul 6 kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI), yakni Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, Gulo Puan, Tari Penguton, Midang, dan Tikar Purun Pedamaran.
Duplikat sertifikat pengakuan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, Selasa malam (14/11/2023).
Pada kesempatan itu, Plt. Bupati OKI Dja’far Shodiq mengatakan penetapan warisan budaya asal Kabupaten OKI ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat OKI. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Kabupaten OKI.
“Ayo kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten OKI. Tradisi dan budaya ini lah yang memberikan warna tersendiri bagi kita dan menjadi pembeda dari yang lainnya,” kata dia.
Adapun menurut Aufa, penetapan kearifan lokal menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan melalui serangkaian proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.
Dia mengungkapkan, budaya itu mestinya dinilai sebagai investasi. “Investasi di bidang pendidikan, pembentukan karakteristik bangsa berawal dari budaya,” ujarnya.