Perburuan panjang terhadap pria misterius yang terekam CCTV bersama wanita hamil, Anti Puspita Sari (22), di sebuah hotel di Palembang akhirnya menemui titik akhir. Tim gabungan Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus pelaku, Febrianto (22), di sebuah desa terpencil di Kabupaten Banyuasin pada Rabu (15/10) malam.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Saat disergap, Febrianto sempat berusaha melawan petugas. Aksi nekad itu membuat polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis agar tidak melarikan diri.
Motif Sepele di Balik Kekejian Brutal
Setelah diamankan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu akhirnya membuka mulut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif di balik pembunuhan sadis tersebut ternyata sangat sepele, namun berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa seorang ibu muda yang sedang mengandung.
Kepada penyidik, Febrianto mengaku mengenal korban melalui sebuah grup “Open BO” di media sosial. Dari percakapan di dunia maya itu, keduanya sepakat untuk bertemu dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp300.000 untuk dua kali berhubungan intim.
Pada Jumat (10/10), keduanya kemudian check-in di Hotel Lendosis, Palembang. Usai melakukan hubungan pertama, korban menolak permintaan pelaku untuk melanjutkan hubungan kedua dan meminta Febrianto segera meninggalkan kamar. Penolakan itu rupanya menyinggung perasaan pelaku hingga memicu amarah dan dendam seketika.
Kronologi Aksi Pembunuhan
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, Febrianto berubah menjadi sosok yang kejam. Ia menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam agar tidak berteriak, lalu mencekik lehernya hingga korban tidak berdaya. Untuk memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku bahkan mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab milik korban sendiri.
Setelah yakin korbannya tewas, pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan sepeda motor, sebelum melarikan diri menuju wilayah Banyuasin untuk bersembunyi.
Aksi dingin dan tanpa rasa bersalah itu terekam jelas dalam CCTV hotel, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Kelegaan di Tengah Duka
Kabar tertangkapnya pelaku menjadi sedikit pelipur lara bagi keluarga korban, terutama sang suami, Adi Rosadi. Di tengah duka mendalam atas kehilangan istri dan calon buah hatinya, Adi mengaku lega mendengar kabar penangkapan itu.
“Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap. Saya rasanya lega,” ujarnya dengan suara lirih saat ditemui pada Kamis (16/10). Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kini, Febrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa rapuhnya batas antara emosi dan kejahatan. Motif yang tampak remeh dapat berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, dan menorehkan catatan kelam di wajah kemanusiaan.




