Buletinsumsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan Presiden Klub Liga 1 Madura United, sekaligus Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Acshanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi menara tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Penetapan boss Madura United, Achsanul Qosasi sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Kejagung, pada Jumat (3/11/2023).
Tim penyidik masih menyelidiki aliran uang tersebut bermuara kemana saja, apakah ke Achsanul Qosasi sendiri atau ada pihak lain yang menerimanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Presiden Klub Liga 1 Madura United Acshanul Qosasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung sejak pagi hari.
“Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi lagi.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (3/11/2023).
Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Acshanul Qosasi, berupa keterangan saksi, bukti elektronik, serta surat-menyurat.