BULETINSUMSEL.COM – Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari Ogan Ilir).
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini dilakukan pada hari Rabu, 21 Juni 2023. Endang datang didampingi sopir pribadinya dan memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sekira pukul 13:00 WIB. Lalu Endang keluar pada pukul 16:00 WIB.
Kepada awak media, Endang PU Ishak menhampaikan, bahwa dirinya dipanggil Kejari Ogan Ilir pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Namun dikarenakan berhalangan, Endang baru dapat menghadirinya pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Pemanggilan oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir ini, menurut Endang, ia diminta sebagai saksi untuk menjelaskan Pengesahan APBD Kabupten Ogan Ilir pada tahun 2020, yang di dalamnya ada Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.
Sebelum dimintai keterangan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini disumpah oleh Penyidik Kejaksaan Negri Ogan Ilir untuk memberikan kesaksian sebenarnya atas Pengesahan APBD tahun 2020.
Bahkan saat datang, Endang tidak membawa satu berkas pun, karena menurutnya semua berkas milik arsip DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam memberikan keterangan kepada Penyidik Kejari Ogan Ilir, Endang mengaku tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, perihal Pengesahan APBD dan Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2014-2019 ini menegaskan bahwa saat Pengesahan APBD tahun 2020, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga Pengesahan APBD tahun 2020 bukanlah dirinya.
Setelah memberikan keterangan kesaksiannya ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak berharap, kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir ini semakin terang benderang, sehingga masyarakat Ogan Ilir dapat menilainya sendiri atas perkembangan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario membenarkan pemanggilan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 Endang PU Ishak.
Menurut Ario, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak dimintai keterangan sebagai saksi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, yang telah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka, yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Iskandar, anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Idris dan Karlina.
“Pemeriksaan sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara,” tutup Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario.