Buletinsumsel.com Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
Dalam penjelasan MK, hakim Saldi Isra menyatakan bahwa MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena ada potensi dinamika di kemudian hari yang dapat mempengaruhi kebijakan tersebut.
Namun, keputusan MK ini mendapat sorotan dari Gibran, yang mempertanyakan penolakan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. PSI juga menganggap ketentuan usia saat ini bersifat diskriminatif, karena hal ini dapat menghambat kesempatan putra-putri bangsa untuk memimpin negara. Menurut Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, ketentuan tersebut melanggar moralitas.
Meskipun MK telah menolak permohonan gugatan terkait usia minimal capres-cawapres, perdebatan terus berlanjut, dan beberapa hakim di MK mengemukakan dissenting opinion. Keputusan ini memunculkan berbagai pandangan yang berbeda tentang hal ini.