Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Palembang

BULETINSUMSEL.COM – Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi (Ineks). Mereka kerap beraksi di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.

Dari tangan kedua tersangka terdapat sebanyak 398 butir pil ekstasi. Yang terdiri dari 200 butir berwarna merah dan 198 butir warna orange.

Kedua tersangka yang telah mereka amankan tersebut yakni Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT)-II dan M Ridwan warga Lorong Kebangkan Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT-III.

Kedua tersangka tertangkap pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB saat tengah menawarkan barang haram tersebut. Lokasinya di Jl tanda Trisna Lrg Prestasi Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang.

Terkait penangkapan kedua tersangka pengedar pil ekstasi ini, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung membenarkan.

Menurutnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah, lalu mereka lakukan penyelidikan

Dan benar saat saat proses lidik, kedua tersangka ini tengah mengedarkan pil ekstasi di kawasan Kelurahan Srimulya.

“Turut kita amankan ratusan butir pil ekstasi yang rencananya bakal mereka edarkan di kawasan tersebut,” ungkap Dolifar, Rabu (5/7/2023) malam.

Pengakuan kedua tersangka, mereka nekat menjual barang haram tersebut lantaran terdesak himpitan ekonomi.

Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana menyalahkan gunaan narkoba.

“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *