BULETINSUMSEL.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Namun, sebuah kelompok yang disebut sebagai Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil telah menemukan data pemilih yang mencurigakan.
Mereka telah mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta penjelasan terkait temuan mereka terhadap 52 juta data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Juru bicara perkumpulan tersebut, Dendi Susianto, mengungkapkan bahwa setelah meneliti data DPS yang berjumlah total 205.768.061 data pemilih sementara, mereka menemukan bahwa 25,3 persen data tersebut mencurigakan.
“Setelah meneliti data DPS kami menemukan 52.048.328 atau 25.3 persen data janggal. Data janggal tersebut yaitu pemilih berumur lebih dari 100 tahun, pemilih berumur kurang dari 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT 0, pemilih memiliki RW 0, pemilih memiliki RT dan RW 0”, kata Dendi, Rabu (14/6/23).
Data pemilih aneh yang ditemukan oleh perkumpulan tersebut meliputi pemilih yang berusia di bawah 12 tahun sebanyak 35.785 orang, pemilih yang berusia di atas 100 tahun sebanyak 13.606 orang, pemilih dengan nama kurang dari 2 huruf sebanyak 14.000 orang, pemilih dengan nama yang mengandung tanda tanya sebanyak 35 orang, pemilih dengan RW 0 sebanyak 13.344.569 orang, pemilih dengan RT 0 sebanyak 616.874 orang, pemilih dengan RT dan RW 0 sebanyak 35.905.638 orang, serta pemilih dengan identitas yang sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS) sebanyak 2.120.135 orang.
Dendi menyatakan bahwa data DPS yang dikeluarkan oleh KPU sangat minim informasi. Hanya ada nama, umur, desa, RT, dan RW dalam data DPS tersebut.
“Data yang dikeluarkan tidak secara jelas menginformasikan nomor identitas penduduk, tanggal lahir, kecamatan, kabupaten, dan provinsi,” tutur Dendi.
Dendi berpendapat bahwa dengan data yang minim informasi seperti itu, sangat tidak mungkin bagi warga negara, partai politik, atau lembaga pemantau pemilu untuk membantu KPU dalam verifikasi DPS sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu.
“Dengan data yang demikian minim informasi tersebut amat mustahil bagi orang normal dari kalangan warga negara, partai peserta Pemilu, maupun lembaga pemantau pemilu untuk ikut membantu KPU memverifikasi DPS sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu,” tambah Dendi.
Ia juga menyesalkan bahwa KPU tidak mengeluarkan data secara jelas, sehingga menghambat hak warga negara untuk memantau Pemilu 2024 agar berjalan dengan jujur dan adil.
Dendi juga membandingkan dengan kebijakan KPU pada Pemilu tahun 2004 yang lebih transparan. Pada waktu itu, KPU memberikan data pemilih secara jelas termasuk nomor identitas penduduk (NIK), yang memungkinkan lembaga pemantau pemilu seperti LP3ES melakukan audit DPS untuk membantu verifikasi data pemilih.
Dendi khawatir bahwa jika DPS yang mencurigakan ini tidak diperbaiki, akan membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Ia mengimbau agar KPU membuka data DPS secara lengkap seperti yang dilakukan pada Pemilu 2004, sehingga publik dapat melakukan pengecekan dan mencegah keraguan yang timbul.
Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil berharap agar KPU mau memenuhi permintaan mereka untuk membuka data DPS secara transparan. Hal ini akan memungkinkan semua pihak untuk ikut mengawal proses Pemilu 2024 dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil. Dendi menegaskan bahwa pada Pemilu 2004, keterbukaan data DPS telah memungkinkan lembaga pemantau pemilu dan publik secara luas untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data pemilih.
Dendi juga menyoroti bahwa audit DPS yang dilakukan saat Pemilu sebelumnya, khususnya pada Pilpres pertama kali, telah memberikan kontribusi besar dalam melakukan koreksi terhadap DPS sebelum akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika KPU pada Pemilu 2004 bisa membuka DPS secara lengkap sehingga publik bisa melakukan pengecekan, kenapa KPU sekarang tidak bisa melakukannya?,” ujar dia. Dendi mengimbau agar KPU sebaiknya membuka data lengkap sehingga tidak menimbulkan keraguan publik. “Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil berharap KPU mau membuka data DPS secara transparan sehingga semua pihak dapat ikut mengawal sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya.
Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil mengingatkan bahwa ketidaktransparanan data DPS yang mencurigakan ini dapat menciptakan keraguan di kalangan publik. Oleh karena itu, mereka mengimbau KPU agar segera mengambil tindakan untuk membuka data DPS secara lengkap dan memastikan bahwa proses Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan integritas dan kejujuran.