Bahaya Krisis Pangan, Bapanas Siapkan Regulasi Baru

BULETINSUMSEL.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana mengeluarkan peraturan baru yang akan memuat kriteria krisis pangan dan kategori makanan yang menjadi prioritas dalam penanganan ketahanan pangan.

Menurut Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas Rachmad Firdaus, regulasi baru itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi krisis pangan, termasuk efek fenomena iklim El Nino.

Seperti yang diketahui, fenomena ini akan menyebabkan suhu yang lebih panas dan musim kemarau yang lebih kering dibandingkan biasanya.

Bahkan, di Indonesia, diprediksi bahwa fenomena ini akan menyebabkan kenaikan suhu hingga 2 derajat Celsius pada puncaknya jika El Nino yang kuat terjadi.

Rencananya, peraturan baru ini akan diterbitkan pada bulan Juli 2023, yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan internal. Dalam 2-3 minggu mendatang, peraturan tersebut akan diharmonisasi, dan kemudian pengundangan akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi akan berbeda antara rentan pangan dengan krisis pangan. Tingkat kerawanan itu berjenjang dari tahan pangan, sampai rawan pangan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela Rakornas Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2023 di Cibubur, Bekasi, Rabu, (21/06/23).

Rachmad menjelaskan bahwa badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Untuk peraturannya sendiri sudah kita siapkan, harapannya Juli sudah selesai karena sekarang sudah pada tahap internal. Agustus nanti Bapanas merencanakan satu agenda besar, untuk semacam gladi nasional,” kata Rachmad.

“Jadi, kita kan ingin mengetahui dampak dari suatu perubahan iklim terhadap isu pangan, salah satunya adalah terkait krisis pangan. Bagaimana pemerintah siap mengantisipasi krisis pangan tentu diawali (dengan) membuat kriteria indikator apakah Indonesia krisis pangan, itu ada kriterianya, seperti apa dan itu nanti sampai ke daerah bagaimana suatu provinsi ini daerah krisis pangan,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa aturan baru ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim, khususnya El Nino.

“Badan Pangan membuat program strategis antisipasi dampak perubahan iklim, misalnya penguatan cadangan pangan kita, kemudian penguatan ekosistem hulu-hilir sistem pangan kita, kemudian meningkatkan gerakan pangan murah di daerah-daerah. Tentu dengan bantuan dekonsentrasi yang kita berikan tahun ini kita semakin memperkuat gerakan pangan murah itu,” ujarnya.

“Kemudian untuk daerah defisit dan surplus, kita bantu fasilitasi distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit,” lanjut dia.

Komoditas yang menjadi prioritas utama dalam ketahanan pangan juga akan diatur dalam peraturan baru tersebut.

“Di Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional), termasuk masukan dari pakar, ada beberapa komoditas yang dimungkinkan berdasarkan histori berdampak terhadap ketahanan pangan seperti beras, telur, migor (minyak goreng). Ada juga cabai tapi tidak semua di daerah,” pungkasnya dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *