Buletinsumsel.com – Senin, (26/6/23) sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Ridwan Saiman Anggota Komisi III sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Palembang berlangsung.
Dengan judul distertasinya “Rekonstruksi Hukum Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Keadilan Berimbang Bagi Warga Negara Beragama Islam Tanpa Perjanjian Perkawinan” berhasil membawa Ridwan Saiman lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan.
Ridwan Saihan mengungkapkan maksud dari pemilihan disertasi yang ia adopsi yakniyakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya menggunakan asas kesetaraan.
Penerapan asas keadilan berimbang dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama islam tanpa perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinan yang berlaku dalam Putusan Mahkamah Agung telah mengalami perkembangan penafsiran yang berdasarkan pada peran dari istri .
Pembagian harta bersama pasca perceraian bagi warga negara beragama islam tanpa perjanjian perkawinan yang seharusnya dikonstruksikan dalam — hukum perkawinan yang berlaku dimasa yang akan datang harus mempertimbangkan asas keadilan berimbang berdasarkan peran istri dalam konstribusinya terhadap kepemilikan harta bersama.
Ditemui sesuai distertasi gelar Doktornya ia sangat besyukur kepada Allah SWT dan mengungkapkan sosok dibalik semua hasil yang ia capai saat ini.
“ Hari ini bagi saya menjadi puncak proses pendidikan yang dijalani sejak dari semester awal hingga saat ini , saya berdiri disini tidak lepas dari rahmat Allah SWT dan dukungan keluarga besar tercinta ,” katanya.
“ Kepada yang amat kami sayangi Ibunda Dra Nyanyu Sundari dan Almarhum ayahanda kami H Saiman SH , saya teringat teringat betul pada saat saya mendaftar di hantarkan saya kesini untuk mendaftarkan S3 ini, ini merupakan salah satu tujuan yang dia ridho saya menjadi S3 dan beliau minta betul jangan keluar kota ambil Unsri inilah karena di Unsri ada, karena beliau alumni Unsri,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Palembang ini.
Sidang disertasi gelar Doktor oleh Ridwan Saihan dilakukan dihadapan tim penguji dengan Ketua Dr Febrian SH MS (Dekan FH Unsri), Sekretaris Dr Hj Annalisa Y SH Mhum ( KPS Doktor Ilmu Hukum FH Unsri) dan anggota Dr H.K.N Sofyan Hasan SH MH (Promotor), Dr Muhammad Syaifuddin SH Mhum (Co Promotor 1), Dr Firman Muntaqo SH Mhum (Dosen FH Unsri), Dr Ridwan SH Mhum (Dosen FH Unsri), Dr Mada Apriandi SH MCL (Dosen FH Unsri), Dr Iza Rumesten RS SH Mhum (Dosen FH Unsri) dan Prof Dr Drs H Amran Suadi SH Mhum (Hakim).
Tak lupa juga hadir diantaranya anggota DPRD Kota Palembang diantaranya Yulfa Cindo Sari, Peby Anggi Pratama, Paidol Barokat, Dr. Fauzi Ahmad, Siti Suhaifah.
Lalu Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn, Ketua DPW PKS Sumsel M Toha, Ust H Imam Mansyur, Ust H. M Barli Tarmi Utama, H. Gusti Diansyah, M. Sc, Ust H Moh Iqbal Romzi.
Wasekjen DPN Peradi Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, wewakili Rektor Universitas Serasan Emiyanti, SE, M. Si, ICMI Muda Sumsel Agung Pratama, advocad senior KA Djauhari, SH, MH, tokoh Masyarakat Sumsel H. Toni Panggarbesi, SH dan para undangan lainnya. (*)