Daerah  

Siapa Sangka? MK Mengizinkan Capres dan Wapres dibawah Umur 40 Tahun Asal Sudah Pernah Jadi Kepala Daerah

Buletinsumsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan yang penting dalam kasus yang berkaitan dengan persyaratan usia bagi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru Re. Dalam keputusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Salah satu perubahan signifikan yang diakui dalam putusan ini adalah bahwa kepala daerah yang pernah atau masih menjabat, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun, sekarang diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Keputusan ini telah memunculkan potensi kandidat baru dalam dunia politik Indonesia. Sebagai contoh, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mungkin mempertimbangkan peluang untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 berdasarkan keputusan MK yang mengubah persyaratan usia. Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu kepala daerah yang mungkin terpengaruh oleh perubahan ini dan sekarang memiliki peluang untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden.

Reaksi terhadap keputusan MK ini cukup mencolok. Pegiat media sosial, seperti Denny Siregar, memberikan respons terhadap perubahan penting ini dalam persyaratan pendaftaran capres-cawapres. Perlu dicatat bahwa keputusan MK ini telah memicu perdebatan dan diskusi yang luas di masyarakat Indonesia, karena ini merupakan perubahan signifikan dalam ketentuan pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah lama berlaku.

Keputusan MK ini mencerminkan perubahan penting dalam peta politik Indonesia dan dapat memengaruhi dinamika Pemilu 2024 dengan mengizinkan kandidat-kandidat muda dan berpotensi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat memperkaya dan memperluas spektrum kandidat yang tersedia bagi pemilih Indonesia dalam pemilu mendatang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *