Terindikasi Sebagai Bacaleg Nasdem, Dedi Sipriyanto Suami Wawako Palembang di Pecat PDIP

Buletinsumsel – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel menegaskan pemecatan terhadap suami Wawako Palembang, Dedi Sipriyanto SKom MM dari anggota Fraksi PDIP DPRD Sumsel. Selain itu, PDIP juga tengah memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) Dedi Sipriyanto lantaran terindikasi nyaleg DPRD Kota Palembang dari Partai Nasdem.

Sekretaris DPW Partai Nasdem yang juga Ketua Fraksi NasDem Sumsel Dr Ir H Syamsul Bahri MM pun angkat bicara.

“Terkait masalah Dedi itu kan ada aturan partai PDIP tidak boleh berbeda partai dengan istrinya. Sementara istrinya Dedi itu Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palembang. Mungkin itulah dinilai melanggar AD/ART mereka,” kata Syamsul Bahri, Selasa (4/7/2023).

“Tapi secara tersurat belum ada baru kita bicara secara tersirat. Apakah dia Di-PAW belum ada di kita. Mungkin setelah DCT nanti baru akan ada ketentuan panduan terbarunya,” jelas Syamsul yang mantan Calon Bupati Muaraenim.

DPD PDIP Sumsel yang telah mengantongi surat PAW yang dikeluarkan DPP PDIP, telah menyurati DPRD Provinsi Sumsel untuk selanjutnya akan digantikan Ir Yudha Rinaldi yang juga Bendahara DPD PDIP Sumsel.

“Berdasarkan surat pemecatan itu, DPD bersurat untuk mengajukan PAW. Surat dari DPP persetujuan itu sudah terbit. Maka DPD mengirim surat ke DPRD Sumsel untuk proses PAW,” kata Bendahara DPD PDIP Sumsel, Ir H Yudha Rinaldim

Yudha yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumsel mengakui PAW sedang proses tahapan. Surat keluar dua. Meminta klarifikasi yang bersangkutan namun tidak hadir. Dikeluarkan surat pemecatan karena terindikasi nyaleg dari Partai lain 2024.

Dedi Sipriyanto yang merupakan suami Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda resmi dipecat dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD Sumsel. Ia dipecat karena terindikasi mendaftar bacaleg 2024 dari partai lain.

Menurut Yudha, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, partai sudah memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait dengan pencalonan dirinya ke partai lain. Namun, Dedi tidak pernah hadir.

“Sudah keluar surat pemecatan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 7 Juni 2023. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat sudah diundang untuk klarifikasi, tiga kali diundang, tiga kali tidak hadir,” kata Yudha.

Kemudian DPP sudah mengeluarkan surat juga bahwa terhadap bersangkutan kalau memang tidak mau mengundurkan diri terpaksa harus dipecat dari partai. Bukan hanya dari jabatannya saja, tapi juga dari keanggotaan PDIP.

Yudha mengatakan, surat pemecatan terhadap Dedi Sipriyanto sudah dikirim ke rumahnya dan ada bukti tanda terima. Awalnya, lanjut Yudha, surat pemecatan itu hendak diserahkan langsung ke Dedi. Namun karena tidak pernah hadir di fraksi, maka surat tersebut dikirim ke rumahnya.

“Tanggal pemecatan tanggal 7 Juni. Surat pemecatannya sudah dikirim ke rumah bersangkutan, diharapkan datang ke fraksi tapi tidak hadir. Tanggal 14 Juni dikirim ke rumah yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskannya, jika sudah terdaftar sebagai bacaleg dari partai lain, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu partai saja dan harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal itu berdasarkan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sudah mendaftar di partai lain persyaratan dari KPU bahwa yang terdaftar di partai berbeda dengan yang sekarang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Terkait dengan pergantian antar waktu (PAW), kata Yudha, saat ini sedang diproses. Pergantian itu berdasarkan surat pemecatan tersebut. DPD PDIP akan menyampaikan ke DPRD lebih dulu, kemudian oleh DPRD dimintakan verifikasi ke KPU.

“Sudah disetujui, sudah keluar dari DPP mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada DPRD dulu, ketua DPRD akan minta verifikasi ke KPU kemudian lanjut diberikan kepada Gubernur terus Kemendagri,” terangnya.

Yudha menambahkan, Dedi pindah ke NasDem dan kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg Kota Palembang.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *